PEMERINTAH Swiss secara resmi telah melarang kelompok Negara Islam Irak dan Syam atau ISIS serta kelompok dan semua organisasi yang terkait, kata Kementerian Pertahanan negara itu, Rabu kemarin (8/10/2014). Larangan, yang melarang kegiatan ISIS di Swiss, termasuk propaganda dan dukungan keuangan terhadap para pejuang di Suriah dan Irak, akan berlaku efektif pada Kamis hari ini. Dan untuk tahap awal akan berlangsung selama enam bulan.

“ISIS telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Kementerian Pertahanan Swiss dalam sebuah pernyataan Rabu kemarin.
Kementerian pertahanan juga mengatakan orang-orang yang terlibat dengan ISIS akan menerima hukuman termasuk hukuman penjara, yang bisa kurungan selama tiga tahun dan denda.
Menurut Kantor Kejaksaan Federal Swiss, ada sekitar 20 kasus individu di Swiss yang bekerja sama dengan ISIS atau dengan organisasi serupa.[fq/islampos/anadolu
No comments:
Post a Comment