“ISIS telah melakukan pelanggaran berat hak asasi manusia,” kata Kementerian Pertahanan Swiss dalam sebuah pernyataan Rabu kemarin.
Kementerian pertahanan juga mengatakan orang-orang yang terlibat dengan ISIS akan menerima hukuman termasuk hukuman penjara, yang bisa kurungan selama tiga tahun dan denda.
Menurut Kantor Kejaksaan Federal Swiss, ada sekitar 20 kasus individu di Swiss yang bekerja sama dengan ISIS atau dengan organisasi serupa.[fq/islampos/anadolu
No comments:
Post a Comment