AL-QURAN merupakan kitab suci yang sangat berarti bagi umat
Islam. Keberadaannya begitu banyak membawa manfaat, karena segala petunjuk
mengenai kehidupan ini, semuanya tertera dalam al-Quran. Selain itu, umat Islam
juga diwajibkan untuk membacanya.
Seiring berjalannya waktu,
kini ilmu pengetahuan dan teknologi sudah semakin canggih. Begitu pula dengan
keberadaan al-Quran yang kini bisa kita jadikan aplikasi di dalam handphone.
Dan hal ini ternyata memudahkan kita untuk membaca al-Quran ketika berada di
mana pun. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Berdasarkan beberapa sumber
yang ada, hukum menyimpan al-Quran di dalam hp itu diperbolehkan. Karena sejauh
ini, belum ada dalil yang melarang hal tersebut. Menyimpan nash al-Quran dalam
hp sama hukumnya dengan menyimpannya di dalam komputer, yakni sama-sama boleh,
asalkan tujuannya baik, yaitu untuk memudahkan kita ketika hendak membacanya.
Salah satu ulama yang
pernah membahas masalah ini adalah ulama Arab Saudi, Syaikh Dr. Shalih ibn
Fauzan ibn Abdullah (Syeikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan). Dalam sebuah fatwanya
ia membolehkan menyimpan mushaf al-Quran dalam hp dan membaca darinya.
Hanya yang perlu
diperhatikan, jangan menggunakan al-Quran sebagai nada dering. Karena al-Quran
tidak diturunkan untuk yang demikian, dan ini bukan termasuk memuliakan
syiar-syiar Allah.
Berkata Syeikh Shalih bin
Fauzan:
“Tidak boleh menggunakan
dzikir-dzikir, khususnya al-Quran al-Karim di dalam handphone sebagai ganti
dari nada dering yang muncul ketika ada yang mau berbicara. Hendaknya memasang
nada dering biasa, yang tidak ada musiknya, seperti nada dering jam, atau suara
lonceng yang ringan. Adapun menggunakan dzikir, al-Quran, dan adzan maka ini
termasuk berlebih-lebihan dan termasuk penghinaan terhadap al-Quran dan dzikir-dzikir
tersebut. Demikian pula ketika memasuki kamar kecil/WC, hendaknya program
al-Qurannya dimatikan.” Wallahu a’lam. [rika/islampos/ddhongkong/namakugusti]

No comments:
Post a Comment